Organisasi Kesehatan Dunia, atau biasa disebut dengan WHO, menetapkan penyakit cacar moneyt atau monkeypox sebagai daruran kesehatan global, pada Sabtu (23/7/22). Imbauan tersebut kemudian diteruskan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Maxi Rein Rondonuwu di hari yang sama.
Direktur Jenderal Pencegahan dnan Pengendalian Penyakit (P2P) tersebut menyatakan bahwa masyarakat tetap menjalankan protocol kesehatan, terutama mencuci tangan. Dilansir dari Kompas, Maxi Rein Rondonuwu mengkonfirmasi hal tersebut pada Senin (25/7/22), dan meminta masyarakat untuk menghindari orang yang memiliki gejala MPX (Monkeypox).
Maxi juga meminta warga segera melapor ke petugas kesehatan apabila memiliki gejala-gejala awal cacar monyet, di antaranya, panas, kelainan pada kulit, bintik-bintik merah, hingga vesikel berisi cairan atau nanah. Ciri yang paling khas adalah, adanya pembengkakan kelenjar getah bening pada leher dan selangkangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreysus mengatakan bahwa wabah cacar monyet yang telah meluas lebih dari 70 negara ini merupakan situasi yang luar biasa. Keadaan ini telah memenuhi syarat sebagai keadaan darurat global.
Status keadaan darurat kesehatan global tersebut dirancang WHO untuk menjadi alarm pengingat bahwa respons internasional yang diperlukan saat ini haruslah saling terkoordinasi. Dengan demikian, diperlukan pula pembukaan pendanaan serta upaya global untuk berkolaborasi dalam berbagai vaksin dan perawatan.
Sementara itu Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr Endang Budi Hastuti menyampaikan, hingga kini, kasus cacar monyet belum ada dan belum terdeteksi di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah akan melakukan sejumlah antisipasi terkait wabah tersebut.
Antisipasi tersebut berupa meningkatkan kewaspadaan publik melalui media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), serta pers rilis secara berkala melalui kanal resmi Kemenkes, persis apa yang sudah pernah dilakukan saat wabah Covid-19 melanda.
Lalu, ada pula antisipasi yang didasarkan oleh Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Nomor HK.02.02/C/2752/2022, untuk meningkatkan kewaspadaan terkait cacar monyet di lingkup pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Tak luput, Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi pedoman pencegahan dan pengendalian cacar monyet sesuai perkembangan situasi dari WHO.