Pemerintah Korea Utara baru saja mengeksekusi tiga remaja berusia 16 dan 17 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, dikarenakan menonton dan mendistribusikan salinan Drama Korea, atau biasa disebut dengan kata Drakor. Tiga remaja tersebut dihukum mati oleh regu tembak di lapangan terbang, di kota Hyesan, tepat di dekat perbatasan China. Diketahui, pemuda tersebut dieksekusi pada bulan Oktober lalu.
Meski sudah terjadi di bulan Oktober lalu, namun berita mengenai pemuda Korea Utara tersebut barulah muncul beberapa minggu yang lalu. Sesuai dengan yang dilansir dari First Post, remaja yang ketahuan menyebarkan Drakor secara diam-diam itu disimpan di dalam pen drive kecil, ke pasar lokal. Merespons hal tersebut, pemerintah Korea Utara lantas menugaskan mata-mata di tengah publik, dan menangkap pelaku penjualan film Drakor itu.
Sebagai informasi, pemerintah Korea Utara memang melakukan kontrol yang ketat terhadap barang-barang yang diselundupkan ke negara mereka. Beberapa barang yang melakukan tahap pemeriksaan yang ketat antara lain drive USB, kartu SD, dan barang-barang yang disinyalir dapat menyimpan berbagai file film asing.
Dilansir dari media Independent, pemerintah Korea Utara menerapkan Undang-Undang baru tentang peraturan menonton Drakor, pada bulan Desember 2020 yang lalu. Maka dari itu, jika merujuk pada aturan tersebut, pemerintah akan mengeksekusi siapapun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan, baik secara audio maupun visual.
Hal itu dituturkan juga oleh salah satu saksi eksekusi publik, di mana pejabat memang menyerukan, siapapun yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan serta mengganggu ketertiban sosial, tidak akan diampuni, dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Dilansir dari First Post, para saksi memang dipaksa untuk menyaksikan regu tembak mengeksekusi para remaja tersebut. Para saksi juga mengatakan bahwa para siswa rejama tersebut ditempatkan di depan umum. Lantas para eksekutor pun segera menghukum mati dan menembakinya hingga tewas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut para saksi, menonton film asing memang ada hukumannya, yaitu dikirim ke pusat kerja paksa. Untuk hukuman lebih beratnya, akan ditahan di kamp selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab. Namun, untuk penyebaran video atau film asing, maka akan dilakukan hukuman mati.