Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang vonis pada hari Senin (13/2/23), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dengan ini, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J, dan telah divonis hukuman mati oleh Ketua Hakim.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, pada hari Senin (13/2/23) kemarin. Atas putusan tersebut, hadirin yang datang terdengar melontarkan sorak-sorai.
Vonis Ferdy Sambo tersebut menurut Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, adalah sebagaimana perhitungan dan banyaknya hal-hal yang memberatkan Sambo, antara lain adalah perbuatannya yang dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatannya yang mengakibatkan luka mendalam kepada keluarga Yosua, serta perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selain itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan, khususnya ia sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri. Berkat hal itu, ia juga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia, dan dunia internasional. Adapun Ferdy Sambo yang berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya, yang membuat tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sementara itu, Ibu mendiang Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis ketika mendengar vonis Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, sebelum sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung, JPU menuntut Sambo dipenjara seumur hidup, karena telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ada juga hal lain yang dilanggar Ferdy Sambo, yaitu adanya obstruction of justice, atau perintangan penyidikan, terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.