Belakangan ini ramai video CCTV di mana seorang anak perempuan dibunuh oleh seseorang tidak dikenal di Cimahi. Sontak melalui CCTV itu berbagai lapisan masyarakat mencari identitas pembunuh anak di Cimahi tersebut. Pembunuhan tersebut terjadi pada saat korban tengah berjalan pulang ke rumah sesaat setelah mengaji, pada hari Rabu (19/10/22) yang lalu. Pelaku sengaja menusuk korban yang masih berusia 12 tahun setelah gagal mendapatkan handphone yang dimiliki oleh korban.
Beberapa hari setelah kejadian, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh anak di Cimahi tersebut pada hari Minggu (23/10/22) sore kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah merilis sosoknya ke publik.
Kronologis terjadi saat pelaku yang sudah melihat korban berjalan sendiri setelah berpisah dari temannya. Pelaku lantas menghampiri korban untuk meminta barang yang dibawa korban, yaitu handphone. Namun ketika pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone tersebut, korban langsung ditusuk oleh pelaku, kemudian pelaku melarikan diri.
Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV di persimpangan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dari pengumpulan barang bukti tersebutlah kemudian polisi berhasil menuju pada satu titik, yakni pelaku penusukan yang terekam kamera CCTV pada saat kejadian berlangsung.
Berikut adalah identitas pembunuh anak di Cimahi:
Pelaku pembunuh anak di Cimahi bernama Rizaldi Nugraha Gumilar, yang biasa dipanggil Ical. Beliau adalah warga Gang Saluyu VI, RT 04, RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pelaku merupakan seorang bocah berumur 22 tahun.
Sementara itu, motif yang dilakukkan pembunuh anak di Cimahi tersebut masih diduga sebagai pembunuhan berencana, berdasarkan bukti dan informasi yang dikantongi oleh pihak kepolisian. Selain pembunuhan berencana, pelaku diduga memiliki motif pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan.
Pelaku pembunuh anak di Cimahi akan dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana tersebut penjara sampai 20 tahun.