Pemerintah Kota (Pemkot) dan jajarannya telah berhasil memantau status izin operasional Holywings pada Selasa (28/6/2022) malam. Tak hanya Pemkot Bekasi, izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta pun resmi dicabut. Hasilnya, Holywings tutup di beberapa wilayah.
Di Jakarta, izin usaha Holywings dicabut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Hal tersebut adalah buntut dari peristiwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Holywings. Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat KBLI Jenis usaha Bar.
Berbeda dengan Bekasi, di sini, Pemkot menutup Holywings karena pihak tersebut tidak memiliki surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menutup operasi Holywings yang berada di wilayahnya. Total ada tiga Holywings tutup tempat di sekitaran Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang mengatakan bahwa mereka menutup seluruh gerai Holywings terkait bukan saja masalah perizinan, namun ada juga terkait Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Paada Pasal 2 Ayat 1 di Perda tersebut dinyatakan bahwa unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal atau tempat usaha lainnya.
Lain hal lagi di Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi dari mesin pencarian Google, Holywings Club 7 di Semarang, tepatnya di Jalan Cendrawasih Kawasan Kota Lama, ditutup permanen. Kabarnya, penutupan gerai tersebut dilakukan pada Selasa (28/6) malam.
Selain buah dari promo minuman beralkohol yang sempat viral di berbagai media sosial beberapa waktu kemarin, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Hasil pengawasan di lapangan disebutkan bahwa gerai usaha Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C.
Sementara itu, total ada lebih dari 12 outlet Holywings Group yang tutup pasca insiden tersebut.