Propam Polda Jawa Timur menggerebek kantor Polsek Sukodono terkait narkoba yang menyebabkan Kapolsek Sukodono ditangkap pada hari Selasa (23/8/22) kemarin. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Bidpropam sudah menyelidiki Polsek dan melakukan tes urin yang menyebabkan lima orang anggota kepolisian ditahan untuk diamankan.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB setelah adanya laporan terkait Kapolsek di markas polisi kawasan Sidoarjo itu terindikasi menggunakan narkoba. Dirmanto juga menyatakan bahwa penggerebekan Polsek Sukodono terkait penyalahgunaan narkoba merupakan komitmen Kapolda Jatim dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri tentang pemberantasan judi dan narkoba.
Berdasarkan hasil tes urin, Kapolsek Sukodono yitu AKP I Ketut Agus Wardana dinyatakan positif narkoba. Agus dinyatakan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dirmanto menambahkan, penangkapan itu memang bermula atas informasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Saat penggerebekan, tim menemukan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan di Polsek Sukodono, di antaranya ditemukan korek api, sedotan pendek, serta plastik bekas pakai sabu.
Saat ini Kaplosek Sukodono dan anak buahnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim. Pihak Propam akan mendalami sudah berapa lama anggota Korps Bhayangkara tersebut mengkonsumsi sabu-sabu. Selain Kapolsek Agus, ada empat anggota Polsek lainnya yang diamankan, dua di antaranya yaitu anak buah Kapolsek yang berpangkat Aiptu.
Setelah penangkapan dan penggerebekan tersebut, semua Kapolsek di Wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendadak diperintahkan melakukan tes urin terhadap anggotanya, pada hari Selasa (23/8/22). Hal itu dituturkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. Meski demikian, wahyu belum menjelaskan secara rinci hasil dari tes urin tersebut, karena akan diserahkan terlebih dahulu ke Bidang Propam Polda Jatim.
Sesuai arahan dari Kapolda Jatim dan Kapolri, tidak ada toleransi untuk anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya terkait kasus narkoba. Semua anggota polisi dari tingkat paling bawah sampai atas sekalipun harus dikenakan sanksi.
Kapolres menambahkan sanksi paling berat yang akan dihadapi para anggota polisi yang menggunakan narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).