Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Jatim 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023. Berdasarkan surat tersebut, Surabaya merupakan salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jatim, yaitu Rp4.525.479,19. Adapun wilayah lainnnya yang mengalami kenaikan, seperti Gresik sebesar Rp4.522.030,51, lalu ada Sidoarjo yang besarnya mencapai Rp4.518.581,85.
Sementara itu, selain UMK Jatim 2023, ada juga penetapan besaran UMP Jatin 2023 yang ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 Kabupaten dan 9 Kota di wilayah Jawa Timur. Besaran UMP Jatim 2023 tersebut diputuskan melalui Surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa besaran UMP Jatim 2023 adalah sebesar RP2.040.244,30. Hal tersebut berarti UMP Jatim 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp148.667 dibandingkan UMP Jatim tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp.1891.567. Sementara itu, wilayah UMK Jatim 2023 terendah berada di Kabupaten Sampang, yang menjadi batasan minimum UMP Jatim 2023.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK Jatim 2023 maksimal diumumkan pada hari Rabu (7/12/22) kemarin. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Lantas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menyatakan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat.
Lantas berapa saja UMK Jatim 2023 yang sudah ditetapkan? Yuk simak daftarnya di bawah ini!
- Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
- Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
- Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
- Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
- Kota Malang Rp 3.194.143,98
- Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
- Kota Batu Rp 3.030.367,09
- Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
- Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
- Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
- Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
- Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
- Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
- Kota Kediri Rp 2.318.116,63
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
- Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
- Kota Blitar Rp 2.239.024,44
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
- Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
- Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
- Kota Madiun Rp 2.190.216,37
- Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
- Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
- Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
- Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
- Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
- Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
- Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27