Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menetapkan secara resmi Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap, yaitu jual beli jabatan. Menurut ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, hari Kamis (8/12/22), Abdul menerima uang suap sebesar Rp5,3 miliar. Selain itu, sang Bupati juga memberikan tarif yang berbeda untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Tarif yang ditentukan Bupati Bangkalan tersebut berbeda-beda, namun dipatok berkisar di Rp50 juta hingga Rp150 juta. Teknis pembayaran dan penyerahan dana suap tersebut dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka, yaitu saudara Abdul sendiri. Hal tersebut dilakukan Abdul lantaran dirinya memiliki kewenangan, yaitu dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara, di Pemkab Bangkalan.
Firli menyatakan, Bupati Bangkalan memerintahkan Pemkab Bangkalan untuk membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi, termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4. Bupati pun kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi dan lelang jabatan. ASN yang sepakat akan membayar biaya dan dinyatakan lulus oleh Bupati Bangkalan tersebut.
Ada pun namanama ASN yang sudah sepakan untuk membayar biaya komitmen kepada Bupati Bangkalan, antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamilil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achamd Mustaqim; Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy.
Selain itu, Bupati Bangkalan, Abdul pun diduga turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebesar 10 persen dari nilai proyek, dan hal itu tengah dalam penyidikan KPK saat ini.
Atas tindakannya, Abdul telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.