Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Grup yang berstatus tersangka akhirnya menyerahkan diri pada hari Senin (15/8/22) pukul 13:30 WIB. Pria yang biasa dipanggil Apeng tersebut adalah Bos PT Duta Palma Grup dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp78 Triliun. Sesaat pendaratannya dari Taiwan menggunakan pesawat China Airline, Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri dan dijemput langsung oleh tim dari Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diproses yang kemudian akan dilakukannya penahanan. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat konferensi pers pada hari yang sama mengatakan bahwa, Surya Darmadi memang sudah berencana menyerahkan diri sejak 2 minggu lalu, yang ditindaklanjuti oleh kehadiran pengacaranya.
Selain ditangani oleh Kejaksaan Agung, kasus korups Surya Darmadi juga ditangani langsung oleh KPK RI. Bahkan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, Surya Darmadi lebih dahulu terjerat perkara di KPK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Surya Darmadi kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Hingga muncul isu beredar bahwa dirinya tengah berada di Taiwan. Dari sanalah penyidik Kejagung melakukan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak 3 kali, dengan berbagai alamat tersangka yag berbeda di tiga lokasi.
Atas kejadian tersebut Surya Darmadi dianggap oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak kooperatif dalam menjalankan prosesnya, dan telah melepaskan hak pembelaan dalam proses penegakan hukum.
Setelah sebelumnya diduga berada di Singapura, ternyata Surya Darmadi berangkat dari Taipei, Taiwan. Hal itu dituturkan oleh pernyataan kuasa hukumnya, yaitu Juniver Girsang. Meski disebut mangkir, namun Juniver Girsang membantah hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa kliennya tinggal di luar negeri. Namun begitu mendapat kabar panggilan hukum dari Indonesia, maka kliennya langsung menghubungi dirinya untuk memberikan bantuan hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan mendalam, guna penentuan di mana tersangka Surya Darmadi akan ditahan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi bersama pihak KPK karena Surya Darmadi tengah mengalami proses perkara di KPK.