Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi batal diperiksa hari ini di Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan ia merasakan sakit, dan dilarikan serta dirawat di ICU RS Adhyaksa. Hal itu dituturkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumenda, yang mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Surya Darmadi ditunda hingga kondisi kesehatannya pulih kembali dan siap untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Menurut pihak Kejaksaan Agung, Surya Darmadi dilarikan dan dirawat di ICU RS Adhyaksa karena penyakit jantung. Maka dari itu, selama dibatarkannya, status penahanan Surya Darmadi ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung. Meski begitu, Surya Darmadi tetap dalam pengawasa KPK dan Kejagung.
Sebelumnya, Surya Darmadi memang memiliki riwayat penyakit jantung sejak lama. Kondisi jantungnya saat ini memang tengah dan sudah pernah dipasang “bypass” – yaitu tindakan untuk mengatasi penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah arteri koroner pada pasien penyakit jantung koroner.
Selama masa pembatarannya, Surya Darmadi akan ditetapkan untuk dirawat di Tanah Air, mengingat sesaat sebelum dirinya menyerahkan diri Surya mengaku sedang menjalani pengobatan di Taiwan.
Surya Darmadi pada saat itu tengah melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB hari Kamis. Setelah diperiksa beberapa jam, sekitar pukul 13.50 WIB, dirinya mengeluh nyeri dada, yang membuatnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebutkan bahwa hasil keputusan dokter atas kliennya yaitu harus dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.
Sebagai informasi, Surya Darmadi merupakan pendiri PT Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia ditetapkan bersama rekannya, Raja Thamsir Rachman, selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Keduanya disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.