Ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden Miftahul Haq, membeberkan bahwa anak Ferdy Sambo yang ke-4 merupakan hasil adopsi. Deden menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (31/10/22) kemarin.
Deden menyampaikan status anak Ferdy Sambo yang ke-4 tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J setelah mendapat pertanyaan dari Hakim, soal apakah pada tahun 2019 yang lalu Putri Candrawathi pernah melahirkan anak ke-4? Hakim menanyakan hal tersebut di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin, dan sontak dijawab tidak tahu oleh Deden sang ajudan.
Lalu, pihak Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa berusaha memverifikasi pernyataan tersebut kepada Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo. Susi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena dirinya sudah menjadi Asisten Rumah Tangga di rumah keluarga Ferdy Sambo sejak bulan Juli 2020 lalu.
Meski begitu, saat ditanyakan perihal urutan anak Ferdy Sambo, Susi sekaligus menjelaskan bahwa anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ada empat orang, termasuk yang ke-4 yang disebutkan oleh ajudan sebagai anak adopsi.
Seperti yang dilansir dari Republika.co.id, saat Susi menjelaskan urutan anak Ferdy Sambo, ia sempat terpata-pata dan terjeda saat akan menjelaskan anak ke empat dari Ferdy Sambo tersebut. Bahkan, saat menyebutkan nama Arka – yaitu nama anak Ferdy Sambo yang ke empat, tidak ada nama Sambo di belakang nama Arka. Meski begitu, Susi tetap menjelaskan bahwa Arka lahir sebelum keluarga Sambo pindah ke Saguling III.
Saat Hakim menanyakan pertanyaan lanjutan, Susi tak menjawab secara langsung. Ia membutuhkan waktu jeda selama hampir dua menit untuk menjawab pertanyaan hakim tersebut. Ketika berulang kali ditegaskan dan ditanya, lantas ia pun menjawab bahwa ibu Putri Candrawathi yang melahirkan Arka.
Mengenai hal tersebut, hakim memperingatkan Susi agar tidak berbohong. Hakim pun menegaskan untuk saksi-saksi lainnya agar berbicara jujur dan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya saat di persidangan.