Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung hari ini, Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis tersebut akan membacakan putusan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, hingga selesai, secara bergiliran.
Persidangan tersebut akan dihadiri pula oleh orang tua mendiang Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/23) kemarin. Sang ayah menyatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan mental untuk menerima apapun putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Hal itu dinilai jaksa karena Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat. Di sisi lain, JPU menutut Putri Candrawathi agar divonis 8 tahun.
Sementara itu, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengimbau majelis hakim untuk berhati-hati ketika memvonis Ferdy Sambo. Reza menilai, jika hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo terlalu ringan, maka akan menjadi bumerang di kemudian hari. Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri diklaim memiliki harta yang sangat banyak, Itulah yang perlu diperhatikan, karena ia menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri tersebut bisa membeli hukum dari balik jeruji besi.
Menurut Reza, idealnya harta Ferdy Sambo dirampas, dan terdakwa harus dicegah agar tidak merusah hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi.
Sebagai informasi, Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.