Sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya baru saja berlangsung pada hari Senin (17/10/22) pagi hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 16 orang Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bergantian membacakan surat dakwaan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, bersama dengan anggotanya, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. Hakim menjelaskan bahwa sidang terdakwa Ferdy Sambo tersebut terbuka untuk umum. Sidang lantas berjalan setelah hakim membacakan identitas terdakwa Ferdy Sambo.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah penuh oleh para pengunjung dan wartawan yang hadir, sejak pukul 07.00 WIB. Pengamanan di sekitar gedung pun sangat ketat. Bahkan, pengunjung yang masuk ruang sidang terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya. Pengecekan tersebut dilakukan menggunakan mesin X-Ray, yang tidak dilakukan pada sidang-sidang sebelumnya.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyediakan dua layar besar di luar ruang sidang, sehingga pengunjung yang tidak bisa masuk ke dalam ruangan sidang masih dapat melihat suasana sidang melalui layar tersebut. Hal ini dilakukan karena keterbatasan tempat, serta persidangan yang membutuhkan suasana khidmat dan tertib.
Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan pembatasan pengunjung sidang, namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan disediakannya layanan live streaming.
Selain Ferdy Sambo, sidang perdana ini dilaksanakan untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E, atau Richard Eliezer, akan melaksanakan sidang pada keesokan harinya, yaitu Selasa (18/10/22).
Dalam berkas dakwaan, ke lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.