Sejak satu minggu yang lalu, PS Glow dan MS Glow kerap digandrungi publik khususnya di dunia maya. Selain karena produk kecantikan tersebut sedang naik daun, terdapat juga kasus sengketa merek antara kedua brand komsetik lokal tersebut. Bahkan, pada Senin (18/7/22) kemarin, PS Glow masuk ke dalam Google Trends dengan lebih dari 50 ribu pencarian.
Dengan menjadi sorotan publik, sontak masyarakat pun berbondong-bondong ingin mengetahui apa sih sebenarnya yang terjadi antara dua merek terkenal ini, dan bagaimana awal dari sengketa merek tersebut bisa terjadi.
Demi menjawab pertanyaan netizen tersebut, Septia Siregar, sang istri pemilik PS Glow baru-baru ini angkat bicara dengan mengunggah kronologi kasus yang terjadi antara PS Glow, dan MS Glow, dari sudut pandangnya. Septia membuat video beserta narasi yang ia ceritakan langsung.
Namun, Septia sendiri menekankan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerang pihak manapun. Melainkan hanyalah murni menjelaskan kronologis versi pihaknya. Ia pun berharap dengan adanya video klarifikasi tersebut ia bisa hidup lebih damai dan tidak saling menyakiti dengan siapapun.
Di video tersebut, Septia menjelaskan bahwa sebelum membuat produk kecantikan yang bernama PS Store Glow, pihaknya bersama tim telah mendaftarkan lebih dulu ke Dirjen HAKI pada awal 2021 terkait nama PS Store Glow.
Jadi, Septia menegaskan bahwa nama PS Store Glow sudah aktif di Dirjen HAKI dan sah sebagai merek dagang kosmetik, bahkan sebelum PS Store Glow itu sendiri diproduksi pada bulan Mei tahun 2021 lalu.
Sambil menunggu izin keluar dari Dirjen HAKI, dirina bersama tim baru lah mulai melakukan strategi promosi produk kosmetik yang bernama PS Glow tersebut di media sosial. Pada saat itu lah pihak lain tidak terima dengan merek PS Store Glow, yang membuat adanya laporan ke Bareskrim Polri dari Saudari S terhadap PS Store Glow terkait copyright.
Septia pun menjelaskan bahwa terkait hal tersebut, sang suami yaitu Putra langsung berupaya bersilaturahmi ke kantor MS Glow. Sejak saat itu pula pihak PS Store Glow dan MS Glow kerap menjalani mediasi, namun mentok, lantaran ada permintaan uang dengan jumlah yang besar dari pihak MS Glow.
Setelah mediasi, akhirnya HAKI dari tim PS Store Glow pun keluar, dan dinyatakan tidak sama dengan pihak MS Glow. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan yang sudah masuk ke tahap SP 3.
Meski sudah memasuki SP3, permasalahan antara kedua merek ini tidaklah usai. Sebab, pihak MS Glow meminta adanya pembatalan merek PS Store Glow lantaran dianggap menyerupai merek MS Glow.
Septia pun menjelaskan bahwa merek milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang terdaftar di Dirjen HAKI adalah MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.
Lantaran hal tersebut, akhirnya pihak PS Glow pun menggugat balik pihak MS Glow ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dan pihaknya memenangkan gugatan tersebut.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu dengan pimpinan sidang Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro. Persidangan antara PS Glow dan MS Glow ini juga sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.
Berdasarkan isi putusan yang dapat Anda dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW.
Meski sudah ada putusan hakim, namun sengketa ini masih terus berlanjut memasuki babak selanjutnya.