Pentolan dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, atau biasa dikenal sebagai Habib Rizieq bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/22). Tim advokasi Rizieq Shihab, yaitu Aziz Yanuar, menyatakan bahwa dirinya bersyukur kliennya tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Ia mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum per hari Rabu ini, dengan syarat mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021, Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.
Hal tersebut berarti Rizieq telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, Aziz juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Rizieq hingga mendapatkan bebas bersyarat.
Saat ini, Rizieq telah tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22), setelah sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rizieq kemudian disambut oleh istri dan keluarga, dengan mencium kening istrinya. Foto Rizieq yang tengah berkumpul kembali dengan keluarga diunggah di akun twitter @DPP_LIP.
Aziz kemudian mengungkapkan bahwa kondisi Habib Rizieq sehat wal afiat. Ia juga bersyukur bahwa Rizieq sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Selain itu, Aziz juga menyampaikan terima kasihnya kepada beberapa pihak, seperti kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kementerian Hukum HAM.
Aziz menuturkan tidak ada kegiatan yang akan dilakukan Habib Rizieq. Saat ini, pihak keluarga hanya menggelar syukuran di kediaman Habib Rizieq.
Diketahui, bahwa Habib Rizieq menjalani hukuman tahanan penjara dengan putusan hakim sebagai berikut:
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.