Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar 5,6 persen. Kenaikkan UMP DKI Jakarta tersebut kini mencapai Rp4,9 juta. Resminya besaran nilai kenaikam UMP DKI Jakarta, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, sudah memasuki tahap finalisasi, dan sudah resmi. Selain itu, ada pula Surat Keputusan Gubernur yang nantinya akan menjadi surat resmi terkait pengumuman kenaikkan tersebut.
Penetapan kenaikkan UMP DKI Jakarta 2023 tersebut diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Sebagai informasi, angka kenaikkan UMP DKI Jakarta, berkisar sebesar Rp259.944, dari UMP tahun 2022, atau tahun sebelumnya. Maka dari itu, UMP yang tadinya Rp4641.854, kini naik menjadi Rp4.901.798. Jika sebelumnya Andri mengatakan bahwa besaran nilai tersebut masih menunggu finalisasi, namun kini sudah resmi.
Kenaikkan UMP DKI Jakarta 2023 tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan berdasarkan usulan Pemprov DKI yang diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/22). Selain itu, usul tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Meski begitu, Andri mengatakan, adanya usulan lain dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, yang mengusulkan kenaikkan 2,62 persen saja, atau setara dengan Rp4.763.293.
Perhitungan Apindo DKI dilakukan karena mengacup pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Di balik itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI, mengusulkan kenaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,11 persen, atau setara Rp4.879.053. Kadin DKI sendiri mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikkan 10,55 persen, atau setara dengan Rp5.151.000.
Andri optimis bahwa kenaikkan UMP DKI Jakarta 2023 itu diterima dengan baik dari mulai pengusaha, hingga para buruh. Hal tersebut tentunya sudah melalui sidang gugatan di tingkat banding, oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan. Dirinya optimis bahwa pengusaha menerima angka 5,6 persen kenaikkan UMP DKI Jakarta.
Dalam hal perhitungan ini, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum mempertimbangkan variabel inflasi.