Bareksrim Polri sudah menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan bawahan-bawahannya terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekonstruksi pembunuhan tersebut akan dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (30/8/22), atau besok pagi, dimulai pada pukul 10.00.
Rekonstruksi tersebut akan menghadirkan penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Ada pun pihak lain yang turut hadir yaitu Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo pada hari Senin (29/8/22).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Kejagung dengan ini telah menunjuk 30 jaksa dalam mengawal penyelesaian tersebut.
Rekonstruksi ini ditujukan sebagai metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Adanya rekonstruksi ini agar memudahkan jaksa penuntut umum melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Kelima tersangka yang akan hadir pada rekonstruksi tersebut ialah, tersangka utama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kuasa hukum Bharada E, yaitu Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya siap untuk melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Arman Haniz, yang menyatakan akan hadir mendampingi kliennya.
Dilansir dari Liputan6, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka yang berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan dalam proses rekonstruski hari Selasa besok.
Pengecualian bagi istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, tidak mengenakan rompi tahanan dikarenakan statusnya belum ditetapkan sebagai tahanan.