Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo melakukan intervensi pada olah TKP dan pemeriksaan saksi di kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu dituturkan Sigit pada Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (24/8/22). Atas terjadinya intervensi dan rekayasa kasus tersebut, proses penyidikan jadi berjalan tidak profesional.
Berkaitan dengan kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo sendiri, yaitu Putri Candrawathi.
Polri pun mengkonfirmasi bahwa dalam kasus ini tidak ada peristiwa tembak-menembak yang dipicu oleh pelecehan seksual seperti yang diceritakan oleh Ferdy Sambo pada awalnya. Fakta yang terjadi adalah Bharada E lah yang menjadi eksekutor Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diduga telah memainkan perannya sebagai seseorang yang memainkan scenario palsi agar kasus tewasnya Brigadir J bisa dibuat seakan-akan atas terjadinya baku tembak. Dalam melancarkan skenarionya, Ferdy Sambo yang juga menjadi eksekutor terakhir Brigadir J dengan menembak ke arah kepalanya, juga melakukan penembakan pistol ke tembok, agar seakan terjadi baku tembak.
Sigit mengungkapkan penjelasan tersebut dalam rapat dengar pendapa atau RDP, tepatnya bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen. Sigit juga menjelaskan bagaimana skenario tersebut mempengaruhi framing media pada awalnya, yang disampaikan kepada publik oleh eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, pada tanggal 12 Juli lalu.
Atas perbuatannya itu, semua tersangka dikenakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunhan berencana.
Di balik itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan bertanggung jawab sepenuhnya karena turun menyeret sejumlah anak buahnya ke dalam perkara pembunuhan itu. Ahmad mengatakan bahwa Sambo merasa bersalah karena melibatkan Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J.
Permintaan maaf itu ia sampaikan dalam permintaan keterangan oleh Komnas HAM, pada tanggal 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.