Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas pembunuhan Brigadir J baru saja berlangsung pada hari Senin (13/2/23) kemarin. Keputusan Ketua Hakim menyatakan bahwa, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara itu sang istri, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang hanya menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi penjara 8 tahun.
Beberapa jam setelah Ketua Hakim membacakan vonis Ferdy Sambo, lantas giliran Putri Candrawathilah yang maju ke depan. Tak lama kemudian, Ketua Hakim pun menyatakan vonis untuk Putri Candrawathi.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso. Wahyu juga menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya.
Selain itu, ada juga hal-hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi, yaitu, posisi Putri yang merupakan seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari atau organisasi istri anggota Polri, dan sikapnya yang berbelit-belit serta tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.
Jika melihat dari kilas balik, selama ini Ferdy Sambo bersikeras bahwa ia tidak merencanakan pembunuhan Yosua. Ia mengaku emosi setelah mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua. Maka dari itu, terbesitlah dalam otak Sambo untuk mengeksekusi Yosua.
Namun, hakim menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi tidak didukung oleh bukti yang kuat. Hakim juga menilai tindakan Putri menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi terlalu cepat. Hal itu dianggap hakim tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual.
Selain itu, hakim juga menganggap bahwa dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri menduduki posisi dominan atas Yosua yang bersatatus ajudan, serta berpangkat Brigadir. Maka dari itu, kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.