Bharada E atau Richard Eliezer memberikan pernyataan dan arugmentasi menanggapi kesaksian Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/22) kemarin. Dalam sidang tersebut, terlihat Putri Candrawathi dan Bharada E saling beradu argumen. Dalam sidang senin kemarin, Putri dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sebagai informasi, Bharada E atau Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa, namun dirinya telah berstatus sebagai justice collaborator. Dalam sidang kesaksian Putri Candrawathi tersebut, Bharada E mengatakan bahwa seandainya ada rekaman CCTV di lantai 2 dan 3 rumah Saguling dan rumah Jalan Bangka, maka semuanya akan lebih terang dan Putri tidak akan berani berbohong di hadapan pengadilan.
Menurut Bharada E, ada enam poin yang dituturkan Putri Candrawathi, namun menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Salah satunya adalah terkait peristiwa di rumah Jalan Bangka, ketika ada perempuan misterius masuk ke dalam rumah. Richard menjelaskan, setelah tiba di Jalan Bangka, ajudan yang boleh masuk ke dalam hanya Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan Matius. Maka dari itu, dirinya menunggu di luar. Namun, seraya Ferdy Sambo masuk, setelah dua jam, ada suara perempuan menangis, yang tidak diketahui kapan perempuan tersebut masuk ke rumah.
Kesaksian lainnya yang dibantah oleh Bharada E terkait keterangan Putri Candrawathi adalah ketika dirinya dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Putri menyatakan bahwa dirinya tertidur di mobil. Namun Richard menyatakan bahwa ia sempat berkomunikasi dengan Putri terkait lokasi tes PCR.
Adapun kesaksian lain yang dituturkan Putri Candrawathi, yaitu dirinya menyatakan bahwa dia tidak tahu-menahu soal skenario yang Ferdy Sambo bicarakan terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu dibantah Richard, lantaran saat Richard diberikan perintah untuk menembak, ada Putri hadir di sana. Selanjutnya, saat Richard menambah amunisi, Putri pun melihatnya.
Atas peristiwa adu argumen tersebut, Hakim kembali menanyakan tanggapan Putri Candrawathi terkait bantahan-bantahan Bharada E. Namun Putri tetap dengan kesaksiannya yang sudah ia tuturkan sebelumnya.