Pendiri Sekola Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara akibat kasus kekerasan seksual yang dilakukannya. Selain hukuman penjara, Hakim Ketua Sidanng, Herlina Rayes Hakim, menyatakan Julianto akan dikenakan denda sebesar Rp300 Juta, subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, Julianto juga mendapat pidana restitusi atau ganti rugi korban, sebesar Rp44.744.623.
Julianto dinilai melakukan bujukan, penipuan, serta kebohongan untuk mengajak korban yang merupakan murid SPI bersetubuh. Julianto terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 24 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim pun membenarkan Julianto yang terbukti secara sah melakukan tindakan membujuk korban.
Terpidana kemudian diwajibkan membayar biaya restitusi ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan sidang. Jika tidak membayar, Jaksa dapat menyita harta terpidana. Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Kedua pihak dapat mengajukan banding dalam kesempatan 7 hari kerja.
Meski begitu, Kuasa Hukum Julianto, yaitu Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan segera nyatakan banding secara tertulis. Hotma Sitompul menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Sebab pihaknya tak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis,” ujar Hotma.
Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Tim JPU menyatakan bahwa mereka akan mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa. Selain itu, JPU juga akan mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan.
Sidang vonis Julianto Eka Putra mendapatkan pengawalan ketat. Terdapat 300 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang. Sementara di luar gedung Pengadilan, banyak massa yang menggelar aksi. Meski persidangan tersebut berlangsung terbuka, namun terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan secara daring, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.