Pemerintah Pusat DKI Jakarta menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ke level 2, atau biasa kita sebut dengan PPKM Level 2, per hari Selasa (5/7/2022) kemarin. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagrai) Nomor 33 Tahun 2022, tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Level PPKM tersebut berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Setelah periode PPKM Level 2 ini berakhir, pemerintah pusat DKI Jakarta akan mengevaluasi kembali status PPKM untuk ke jenjang berikutnya.
PPKM Level 2 ini berlaku dan diterapkan di seluruh wilayah Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Adapun wilayah-wilayah lain di luar jangkauan Pemerintah Pusat DKI Jakarta, yaitu, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, yang juga menerapkan PPKM Level 2.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada hal-hal yang harus masyarakat perhatikan atas naik nya level PPKM, yang sebelumnya di PPKM Level 1 untuk wilayah DKI Jakarta. Dengan kembalinya ke level 2, ada sejumlah aturan public yang berubah di Jabodetabek, salah satunya terkait kapasitas pengunjung kafe, restoran, hingga mal.
Berdasarkan Inmendagri, restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam took atau gedung serta area terbuka, hanya boleh membuka restoran nya hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen, dan waktu makan yang hanya dibatasi selama 60 menit saja.
Jika ada restoran atau kafe yang baru saja buka pada malam hari nya, maka restoran atau kafe malam tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari, dengan kapasitas 75 persen pengunjung, dan waktu berkunjung 60 menit.
Sementara itu, untuk pengunjung mal, peraturannya dirubah, yaitu maksimal kunjungan untuk berbelanja hanya sampai pukul 21.00 WIB, karena mal akan ditutup pada pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, aturan untuk Work From Office (WFO), sesuai yang tercantum dalam Bab 4 Poin B dalam aturan PPKM, menyatakan bahwa, WFO 75 persen berlaku pada sector esensial untuk lokasi yang berkaitan kepada pelayanan masyarakat.
Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas pekerja dibatasi maksimal 50 persen.