Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat belumlah usai. Kini, polisi telah menetapkan empat tersangka, serta mencabut laporan dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Mengenai hal tersebut, pihak Brigadir J kemudian bersiap untuk melaporkan balik Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu yang dilayangkan kepada Brigadir J.
Hal tersebut dituturkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan, pada hari Senin (15/8/22). Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya masih Menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J itu sendiri.
Meski begitu, Kamaruddin menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui pasti kapan pelaporan tersebut akan dilakukan. Dirinya menyebutkan bahwa kuasanya sebagai pengacara hanya baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin. Maka dari itu, kuasa yang diberikan pihak Brigadir J tentulah berbeda terkait kasus yang baru ini.
Memasuki babak baru, kini Putri Candrawathi yang menjadi perhatian atas kasus tersebut. Kecurigaan tentang apa peran Putri dalam perkara itu mulai mencuat setelah Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Sementara itu, sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menuding bahwa Putri Candrawathi hanya berpura-pura depresi saat diperiksa oleh LPSK terkait kasus pelecehan seksual yang ditudingnya kepada Brigadir J. Kamaruddin menyebut bahwa hal itu merupaka obstruction of justice, yaitu proses penghambatan pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Lebih lanjut, Kamaruddin meyakini bahwa Putri Candrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, dia juga akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong kepada publik.
Meski begitu, baru-baru ini LPSK menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi. Pihak LPSK mengatakan bahwa penolakan tersebut berdasarkan kecurigaan dan kejanggalan dalam permohonan yang dilayangkan. Maka dari itu, pihak LPSK menyatakan bahwa tidak akan terburu-buru memberikan perlindungan.
Setelah itu, kejanggalan yang mengukuhkan untuk ditolaknya permintaan itu pun terjadi lagi, yaitu di mana Putri tidak pernah memberikan keterangan secara jelas setelah pertemuannya dengan LPSK beberapa waktu lalu.