Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Kali ini, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama atas kasus penembakan yang terjadi di Rumah Dinasnya tersebut. Menurut keterangan terbaru, ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Lantas Ferdy Sambo sendirilah yang merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak.
Mengetahui hal tersebut, Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir J menyatakan bahwa pihak keluarga tidak menyangka bahwa atasan anaknya, yaitu Ferdy Sambo terlibat dan bahkan menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J itu sendiri. Dilansir dari Antara, Samuel terkejut atas pengumuman yang dilaporkan Kapolri pada konferensi pers.
Pasalnya, pihak keluarga tak pernah menyangka semua itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Karena, diketahui bahwa selama dua tahun setengah Brigadir J kerja bersama Ferdy Sambo, beliau tidak pernah mengeluh sedikitpun terkait pekerjaan atau beban lain yang tengah ia tanggung.
Saat berkomunikasi dengan keluarganya di Jambi, Brigadir J tidak pernah membebani pikiran orang tuanya. Begitu pula jika ia pulang ke Jambi, ia tidak pernah mengatakan hal buruk yang dia alami bersama rekan kerja, bahkan atasannya.
Meski begitu, hingga saat ini pihak keluarga masih akan terus menuntut penuntasan kasus yang menimpa anaknya tersebut. Salah satu yang dituntut adalah pernyataan jujur dan terbuka dari Ferdy Sambo sendiri sebagai tersangka, mengenai motif pembunuhan yang dilakukan terhadap anaknya itu.
Samual pun berharap bahwa keadilan agar segara dapat ditegakkan dalam menuntaskan kasus pembunuhan ini. Ia meminta untuk Ferdy Sambo agar dapat diadili sesuai hukum yang berlaku, atas perbuatan keji nya.
Bahkan, usai penetapan tersangka terbaru melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolri, Samuel meminta istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi agar jujur dan terbuka. Ia meminta Putri untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi sehingga Brigadir J ditembak.
Untuk itu, Samuel mempercayakan kasus ini kepada tim penyidik agar mengungkap kasusnya hingga tuntas.
Sementara itu, ke empat tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP, dan terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.