Pendaftaran PPPK atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja baru saja dibuka mulai hari Rabu (21/12/22) ini. Jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022 tersebut disampaikan melalui surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022. Merujuk pada jadwal pelaksanaan seleksi, pendaftaran PPPK tenaga teknis akan berlangsung sampai tanggal 6 Januari 2023, lalu dilanjutkan dengan proses seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.
Dalam pengumuman itu, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada tahap pengumumannya, sehingga calon peserta seleksi diimbau untuk kerap membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis pada instansi yang akan dilamar nanti. Berkaitan dengan hal itu, untuk mengecek ketersediaan lowongan posisi yang tersedia, calon peserta seleksi bisa mengakses website SSCASN BKN di menu layanan informasi.
Apa itu PPPK?
Bagi Anda yang baru mengetahui istilah PPPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah ASN sendiri terbagi mejadi dua, yaitu PNS dan PPPK. PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. Jenis kepegawaian ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam Perpres tersebut, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Jika disimpulkan, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan.
Syarat Pendaftaran PPPK
Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK secara umum yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan
Cara Pendaftaran PPPK
- Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
- Lengkapi dara diri
- Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
- Pilih instansi
- Upload seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
- Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram