Memasuki era Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat kabar mengenai bakal diadakannya sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Kabar tersebut menyebar setelah adanya usulan dari sejumlah politisi. Hal itu tentu menimbulkan sejumlah tanya, pasalnya di Indonesia sendiri, pelaksanaan Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka sejak 2004 lalu. Isu yang beredar tersebut dikarenakan untuk menghemat biaya Pemilu, meskipun menimbul penolakan dari sejumlah partai.
Mendengar kabar Pemilu Proporsional Tertutup, terdapat 8 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang menolak usulan sistem Pemilu tersebut. Parpol tersebut antara lain adalah, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Ke-8 Parpol tersebut menyatakan bahwa sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang diterapkan di Pemilu Indonesia saat ini merupakan kemjauan demokrasi, sehingga tidak seharusnya diganti.
Sebaliknya, mereka beranggapan bahwa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup sebagai kemunduran demokrasi, yang membuat rakyat tak bisa memilih langsung calon anggota legislatif sebagaimana Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup diterapkan, rakyat hanya diberi kesempatan untuk memilih Parpol saja, sementara Caleg terpilih ditunjuk oleh Partai.
Penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup tersebut secara terang-terangan dinyatakan oleh salah satu Parpol, melalui Ketua Umumnya, yaitu Airlangga Hartato, selaku Ketum Partai Golkar. Ia menyatakan hal tersebut di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (8/1/23) kemarin.
“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Sistem Pemilu Proporsional Terbuka sudah diterapkan pada empat kali Pemilu di Indonesia, yaitu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sistem Pemilu Proporsional Terbuka juga sudah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.
Mengenai hal tersebut, ke-8 Parpol yang menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Selain itu, delapan Parpol juga mengapresiasi upaya pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan kesepakatan.