Kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api terjadi di Serang, Banten, pada hari Selasa (26/7/22). Kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan. Sebanyak Sembilan orang dinyatakan tewas di tempat saat insiden terjadi. Selain itu, terdapat 22 orang yang mengalami luka berat dan luka ringan.
Berdasarkan hal tersebut, Polres Serang menyatakan akan segera menentukan status hukum sopir dari kendaraan odong-odong yang dibawanya tersebut. Diketahui hingga saat ini, polisi mengaku sedang melakukan gelar perkara terhadap sopir yang berinisial JL itu.
Adapun kronologis yang terjadi yaitu, odong-odong melintas di perlintasan kereta api yang memang tidak memiliki palang pintu. Secara bersamaan, kereta dari arah Merak menuju Rangkasbitung melintas, dan odong-odong pun tertabrak.
Menanggapi hal tersebut, VP Humas KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa pengelolaan perlintasan kereta api di setiap daerah merupakan murni tangung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal tersebut berlandaskan Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2009, dan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 serta PM 94 Tahun 2018 (bahwa) pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Meski begitu, Joni mewakili PT KAI tetap menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ia menyatakan bahwa pengendara wajib memerhatikan jalur yang akan dilalui apakah sudah aman atau belum, dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas.
Joni juga mengatakan bahwa seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Itu sudah dituturkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan bahwa odong-odong tersebut terpental sehingga mengakibatkan Sembilan nyawa melayang.
Sementara itu, kesaksian dari korban yang selamat mengatakan bahwa sang sopir odong-odong tersebut mengabaikan permintaan penumpang agar tidak mengebut, dan tetap memathui rambu-rambu jalan.
Korban, melalui pamannya, Aris, menyatakan bahwa sebelum terjadi insiden kecelakaan, penumpang sudah mengingatkan pengemudi odong-odong untuk tidak mengebut. Namun, saat itu, Kereta Api jurusan Rangkasbitung – Merak yang akan melintas sudah terlihat dari kejauhan, dan mengakibatkan odong-odong tertabrak.