Terkait penggelapan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ramai menjadi sorotan publik pasca-diterbitkannya majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi merespons hal tersebut dengan mencabut izin yayasan ACT.
Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berkaitan dengan hal itu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pun memberikan penjelasan terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2022.
Alasan nya mencabut izin yaitu berkaitan dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Hal pencabutan itu dituturkannya hingga menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, yang akan menentukan sanksi lebih lanjut.
Di hari yang sama saat pencabutan izin ACT, Kementerian Sosial juga mengundang pengurus Yayasan tersebut termasuk Presiden ACT sendiri, Ibnu Khajar, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah Lembaga aparat penegak hukum sperti Detasemen Khusus (Densus) 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Secara terpisah, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa mereka masih menyelidiki terkait hasil penelusuran PPATK terkait dengan Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sementara itu, pihak ACT membantah dugaan terkait penyelwengan dana dari PPATK tersebut. Mereka juga membantah adanya aliran dana ke organisasi teroris. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Kantor ACT, pada Senin, 4 Juli 2022.
Di sisi lain, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti Langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin PUB dari Lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut bahwa Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy otoriter, dan ia menyayangkan tindakan dari Menteri sosial tersebut.