Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate baru saja dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dalam panggilan tersebut, Jonny Plate akan menjadi saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukungnya.
Dalam panggilan tersebut, Johnny Plate mengaku siap untuk diperiksa, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, pada hari Rabu (8/2/23) kemarin. “Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,”, kata Johnny.
Berdasarkan informasi, pemeriksaan Johnny Plate akan berlangsung hari ini, Kamis (9/2/23), jam 09.00 WIB pagi. Sebagaimana keterangan yang dituturkan oleh Johnny sendiri, bahwa dirinya akan hadir jika jadwalnya sesuai dengan kegiatan yang tengah ia lakukan.
Saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan untuk Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Adapun beberapa nama tersangka, termasuk 1 tersangka yang baru saja ditetapkan, dengan total 5 orang tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sebagai informasi, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula saat ada rangkaian pemberian pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal oleh Kominfo. Pada rangkaian tersebut, Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.