Babak baru terkait kasus pencemaran nama baik yang mendepak selebgram Medina Zein membuahkan Medina Zein sendiri dijemput paksa polisi pada Kamis (7/7/2022) di Bandung, setelah dua kali mangkir pada panggilannya sebagai tersangka di kasus tersebut.
Medina Zein sendiri dilaporkan oleh sesame selebgra, Marissya Icha, atas kasus pencemaran nama baik, pasca-Medina menyebarkan tangkapan layar yang berasal dari direct messages (DM) seseorang ke akun instagramnya, yang menuduh Marissya sebagai ‘germo’ dan ‘ani-ani’.
Kasus tersebut kemudian membuat Medina Zein ditetapkan menjadi tersangka. Setelah terjadi dua kali pemanggilan dari pihak polisi, Medina Zein tetap mangkir, dan menyebabkan polisi menjemput paksa dirinya.
Medina Zein sendiri dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, melibatkan dua orang Polisi Wanita (Polwan), yang turut memproses penangkapannya. Pengacara Medina Zein, Razman Arif Nasution membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa Medina Zein dijemput paksa tanpa perlawanan.
Beberapa waktu sebelumnya, Medina Zein sempat sesumbar dengan menantang untuk dijemput paksa polisi dengan menggunakan Toyota Vellfire. Hal itu diungkapkannya melalui pesan suara aplikasi WhatsApp ke Marissya Icha.
Alhasil Medina Zein dijemput paksa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti. Medina Zein diserahkan ke jaksa terkait kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Setelah proses administrasi berjalan lancar, Medina Zein langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Jakarta Selatan. Penahanan Media Zein dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. Ia pun langsung dibawa ke sel tahanan blok narkoba.
Medina Zein dan Marissya Icha sendiri sebelumnya pernah bisnis jual-beli tas branded. Namun belakangan, Marissya Icha merasa tertipu karena tas mewah yang diklaim Medina Zein adalah ori, namun ternyata barang tersebut merupakan replika atau KW.
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Medina pun turut dilaporkan di Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.