Mantan Bupati Tanah Bumbu yaitu Mardani Maming, sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disingkat KPK. Mardani diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah diduga melakukan tindakan melarikan diri, akhirnya Mardani dijerat oleh KPK.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Mardani ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP), dan telah menjadi buronan setelah selama 3 hari menghilang, setelah KPK sempat melakukan penjemputan paksa.
KPK lantas menyatakan bahwa Mardani tidak kooperatif lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tak hanya berhenti di situ, Tim KPK pun akhirnya terpaksa melakukan penggeledahan yang hasilnya nihil, karena keberadaan Mardani Maming sedang tidak di tempat.
Diketahui, Mardani resmi menjadi buronan KPK pada Selasa (26/7/22) lalu. KPK lantas memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO), serta bertindak dengan mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka yang dimaksud.
KPK lantas memaparkan konstruksi perkara Mardani Maming, sesuai dengan data yang mereka peroleh, yaitu sebagai berikut:
Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengemudi PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi pembagunan milik PT Banun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan selatan.
Setelah itu, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan serta meminta bantuan kepada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP Operasi Pembangunan dari PT BKPL ke PT PCN. Keduanya pun akhirna bertemu di awal 2011. Mardani kemudian mempertemukan pula Henry dengan Raden Dwidjono Ptrohadi yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Sejak pertemuan itulah Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP Operasi Pembangunan dari Henry Soetio.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mardani diduga menerima uang dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliyar dalam kurun waktu 2014-2020. Bukti yang ditemukan oleh KPK tersebut kemudian meningkatkan kasus perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Mardani.