Kejaksaan Agung atau Kejagung telah melakukan penyitaan aset yang terkait dengan tersangka korupsi Surya Darmadi. Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendra. Ia menyatakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022.
Adapun keterangan aset yang disita berupa:
- 1 (satu) unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDAII, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin.
- 1 (satu) unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.
Penyitaan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka, Surya Darmadi.
Posisi kapal tersebut kini berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Sumatera Selatan. Selain kapal, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen berupa satu bundel map.
Sebagai informasi, nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian dalam kasus korupsi ini mencapai Rp104,1 Triliyun. Kejagung saat ini memberi ruang KPK untuk turut periksa tersangka Surya Darmadi.