Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Keputusan tersebut diambil setelah pihak dari LPSK sendiri mengadakan Sidang Majelis Pimpinan LPSK, pada hari Senin (15/8/22). Penolakan itu bukan tanpa dasar apapun, melainkan LPSK telah melihat banyak kejanggalan-kejanggalan sejak awal dari Putri.
Penolakan tersebut dituturkan oleh Hasto Atmojo selaku ketua LPSK dalam konferensi pers secara online yang dilakukan di hari yang sama. Dalam keterangannya, Hasto menyatakan bahwa sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini, pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Putri bertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022. Keduanya bertanggal berbeda namun memiliki nomor yang sama.
LPSK juga menilai bahwa pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik. Pada saat pertemuan antara LPSK dan pihak Putri sebanyak dua kali, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang terjadi di kediaman suaminya, Ferdy Sambo.
Maka dari itu, Hasto menambahkan, bahwa pihak LPSK dibuat ragu atas kejanggalan-kejanggalan tersebut. Hasto juga menyatakan bahwa keraguan itu muncul dikarenakan Putri seakan mendapatkan desakan pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK.
Meski begitu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai penolakan tersebut. Saat ini, pihaknya masih fokus menindaklanjuti proses hukum dari kliennya. Ia mempercayakan seluruh proses yang berjalan kepada penyidik.
Sebagai informasi, di sisi lain, Bareskrim juga menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan seksual yang terjadi kepada Putri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, pun menyebut dugaan kejanggalan itulah yang membuat LPSK berhati-hati mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.
Maka dari itu, penolakan ini didasarkan Pasal 28 Ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Namun meski menolak permohonan Putri, akan tetapi LPSK tidak menutup kemungkinan untuk menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan.