Belakangan ini, kita mengetahui bahwa Putri Candrawathi mengungkapkan dirinya diperintahkan oleh suaminya yaitu Ferdy Sambo untuk berkata bohong, dan memanipulasi tempat terjadinya pelecehan terhadap dirinya. Awalnya, dia mengakui bahwa dia dilecehkan oleh alm. Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun setelah beberapa waktu berlalu, ia mengungkapkan hal lain, yaitu ia dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut Putri terangkan kepada Komnas HAM ketika dilakukan pemeriksaan. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan mengkonfirmasi dan menyatakan hal tersebut benar adanya. Taufan mengatakan bahwa sebetulnya kejadian pelecehan terjadi di Magelang. Ia kemudian mengutip pengakuan Putri yang berbohong karena disuruh oleh sang suami, Ferdy Sambo.
Meski begitu, Taufan mengakui bahwa keterangan Putri tersebut tetap harus beberapa kali diuji kembali dengan keterangan dan bukti yang lain, agar tidak ada lagi berita bohong atau manipulasi keterangan yang terjadi saat pihak-pihak terkait menanyakan keterangan kepada Putri. Pasalnya beberapa kali Putri terlihat gelisah dan tidak konsisten akan jawabannya saat ditanyai keterangan.
Taufan beserta pihak Komnas HAM menuturkan bahwa dirinya tidak ingin ada lagi kejanggalan seperti kronologi awal kasus yang sempat diungkap oleh aparat kepolisian. Beberapa kali juga Putri membuat kehebohan banyak pihak, namun ternyata orang yang bersangkutan mengatakan hanya disuruh mengakui yang sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.
Taufan kemudian meminta agar penyidik dari pihak Polri bisa meluruskan setelah Putri mengaku kepada Komnas HAM jika dirinya diperintahkan Ferdy Sambo untuk berbohong. Ia menuturkan bahwa tugas penyidik Polri saat ini yaitu mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan Putri. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi Brigadir J.
Sebagai informasi, perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo sudah memasuki tahap rekonstruksi tempat kejadian perkara. Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan total lima orang tersangka, yaitu tersangka utama Ferdy Sambo, Bharada E sebagai eksekutor, Brigadir RR dan Kuat Maruf sebagai yang berada di tempat, dan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut.