Belakangan ini, marak kabar mengenai rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo blokir WA, Facebook, hingga Google jika tidak melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal tersebut benar adanya, dan telah dikonfirmasi oleh Johnny G. Plate, Menteri Kominfo, pada Kamis (14/7/22) lalu.
Hal tersebut, menurut Johnny mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahu 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Batas waktu pendaftaran tersebut yaitu hingga tanggal 20 Juli 2022. Maka, jika perusahaan lokal maupun asing tidak segera melakukan pendaftaran, Kominfo akan menyatakan bahwa perusahaan tersebut illegal dan Kominfo berhak untuk memblokirnya.
Hingga saat ini, terdapat 82 PSE asing yang sudah mendaftarkan diri secara operasional di Indonesia, antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, CapCut, hingga MiChat. Meski begitu, tidak ada nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, dll.
Di balik semua itu, terdapat pasal-pasal bermasalah yang terdapat pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tentang PSE Lingkup Privat. Pasal bermasalah tersebut disinyalir dapat melanggar kebijakan privasi yang dikeluarkan WhatsApp, Facebook, Google, dan lainnya. Dengan kata lain, Kominfo tidak bisa memaksa pihak WhatsApp, Facebook, Instagram, Google, dll untuk mendaftar.
Hal tersebut dinyatakan oleh founder Ethical Hacker Indonesia, yaitu Teguh Aprianto. Ia menyatakan bahwa setidaknya ada tiga pasal bermasalah yang tidak akan sinkron dengan kebijakan privasi aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, Instagram.
Adapun pasal yang bermasalah tersebut yaitu:
- Pasal 9 Ayat 3 dan 4 yang berbunyi:
Ayat 3: PSE Lingkup Privarte wajib memastikan: (a) Sistem Eletroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) neresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Pasal tersebut dinyatakan bermasalah dan akan berlaku karet. Pasalnya, terdapat kalimat rancu seperti “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang penjelasannya pun tidak jelas. Hal tersebut bisa mematikan kritik, dan dalihnya bisa dilontarkan bagi siapa saja yang menurut pelontar “mengganggu ketertiban umum”
- Pasal 14 Ayat 3 yang berbunyi:
Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Bagi setiap konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” – namun penjelasannya saja masih rancu, hal tersebut dapat digunakan pemegang kekuasaan untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan dalih “meresahkan masyarakat”.