Seperti yang kita ketahui, semenjak kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kepolisian Republik Indonesia tengah menjadi sorotan. Meski begitu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan untuk tidak segan dalam memberikan hukuman hingga mencopot anggota polisi yang terbukti melanggar hukum dan mencoreng nama baik kepolisian Republik Indonesia.
Kasus kematian Brigadir J sudah memasuki bulan ke dua dalam prosesnya, namun tidak menemukan titik terang. Lantas Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya untuk tidak bakal menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran anggota yang mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi akan langsung diproses dan ditindak tegas dengan pemecatan.
Hal serupa juga disampaikannya melalui video unggahannya di Instagram pada hari Senin (12/9/22) kemarin. “Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya langsung copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polki apakah itu polwan,” ujar Sigit dengan tegas. Ia juga menuturkan bahwa tindakannya adalah untuk melindungi 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu PNS yang telah bekerja dengan baik membangun Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar anggota polisi berani untuk menolak perintah dari atasannya, apabila perintah itu dianggap melanggar aturan hukum dan kode etik kepolisian.
“Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin tidak pas, terus rekan-rekan tidak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan, karena ini untuk kebaikan institusi,” tambahnya melalui unggahan video di Instagram pribadinya.
Listyo Sigit juga berharap agar para anggota polisi menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dan tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan. Polisi harus bekerja maksimal dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. “Jadi kalau masih ada kedapatan melanggar terkait terkait dengan masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara, tolong diberantas,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kini ada tambahan 5 anggota polisi yang dipecat terkait kasus Ferdy Sambo. Sanksi yang diberikan Kapolri tersebut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, karena terkait kasus pembunuhan Brigadir J.