Kuasa hukum Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari kegiatan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pada hari Selasa (30/8/22) pagi tadi. Kamaruddin mengaku dirinya mendapatkan larangan mengikuti jalannya rekonstruksi itu oleh Dirtipidum, Brigjen Andi Rian.
Dikutip dari Tvonenews, Kamaruddin mengatakan bahwa setelah dirinya tibda di salah satu ruangan, dirinya tiba-tiba diusir. Pihaknya lantas kecewa dan mempertanyakan transparansi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini. Kamaruddin lantas menambahkan, menurut pihak kepolisian yang boleh ikut rekonstruksi hanyalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob.
Menurutnya, sangatlah aneh jika pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan tersebut dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna transparansi dari pengungkapan kasus dan rekonstruksi yang terjadi di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Jakarta Selatan.
Kamaruddin mengatakan, alasan Dirtipidum tidaklah jelas. Ia hanya bilang bahwa pengacara pelapor tak boleh lihat. Atas kejadian tersebut, Kamaruddin menyatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana akan berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam, Mahfud MD terkait hal itu. Ia juga menegaskan harus ada yang diberhentikan dari jabatannya bagi siapapun yang menghalangi pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Sebagai informasi, rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini meliputi 78 adegan yang diperankan oleh tersangka. Kegiatan reka ulang ini merekonstruksi kejadian yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga. Dari ke 78 adegan tersebut, sebanyak 16 adegan di rumah Magelang, 35 adegan di rumah Saguling, dan 27 adegan di rumah Duren Tiga.
Ke lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi hadir secara langsung. Semua tersangka mengenakan baju tahanan berawana oren kecuali Putri karena statusnya belum tahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun waktu rekonstruksi yang berlangsung yaitu pada pukul 10.00 pagi.