Pasca-kalah gugatan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Juragan 99 akhirnya harus membayar gugatan kepada pihak PS Glow hingga miliyaran rupiah. Meski begitu, pihak MS Glow menyatakan bahwa pihaknya tetap akan beroperasi setelah putusan pengadilan sengketa merek tersebut.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia, yaitu sub bisnis milik Putra Siregar.
Isi dari gugatan PS Glow yang dikabulkan tersebut adalah, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia adalah pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, untuk jenis barang atau jasa kelas III (Kosmetik).
Kemudian pihak tergugat akan dihukum secara tanggung renteng edngan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Selain diberikan hukuman denda, pihak MS Glow juga diberikan hukuman lain berupa penghentian produksi, perdagangan, juga penarikan seluruh produk komsetik dengan merek dagang MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Namun, Shandy Purnamasari selaku pihak MS Glow menyatakan bahwa pihaknya menilai putusan tersebut belum bersifat mengikat. Hal ini karena masih adanya upaya hukum kasasi yang aka ndiajukan oleh MS pihaknya ke Mahkamah Agung.
Maka dari itu, Shandy menyatakan akan tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya selagi tim kuasa hukumnya terus melakukan upaya hukum kasasi. Ia juga menyatakan, bahwa keadilan akan mereka tegakkan sesegera mungkin.
Sebelumnya, Shandy dan pihak MS Glow telah dinyatakan menang dalam gugatn sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan. Putusan tersebut menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal, dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Untuk diketahui, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021. Shandy Purnamasari menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.