Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menahan Julianto Eka Putra seorang terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah miliknya, yaitu Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang. Julianto dijebloskan ke Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang.
Julianto Eka Putra akhir-akhir ini memang telah menjadi sorotan publik, dengan inisial nama JE, akibat munculnya nama tersebut ke jagat dunia maya. Kabar tersebut mulai mencuat ketika dua orang korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan Julianto buka suara melalui podcast Deddy Corbuzier, yang diunggah pada Rabu (6/7/22).
Sementara itu, korban kekerasan seksual di luar dua orang tersebut diperkirakan mencapai puluhan orang. Aksinya tersebut diketahui sudah berjalan sejak 2009 silam. Namun, penahanan Julianto Eka Putra baru berlangsung pada Senin (11/7/22) kemarin, di kawasan Citraland, Surabaya.
Sebelumnya, Julianto pernah menikah dengan Yenny Tantono pada tahun 1998. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak yang bernama Stefanus Dominique Jevon, Jean Angeline Michelle, Jean Natalie Shannon.
Julianto Eka Putra sendiri merupakan alumni dari Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Ia dikenal karena mendirikan sebuah Yayasan sekolah gratis bagi anak-anak yatim piatu dan duafa, bernama Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Selain mendirikan sekolah, ia juga kerap menjadi motivator, dan namanya sering terdengar di televisi. Selain itu, dia juga memproduksi dua film inspiratif berjudul Say I Love You (2019) dan Anak Garuda (2019) yang terinspirasi dari kisah inspirasi perjuangan anak-anak Sekolah Selamat Pagi Indonesia.
Selain kasus pelecehan seksual yang dilakukan Julianto akhir-akhir ini, ia juga melakukan tekanan berupa intimidasi melalui SMS dan WhatsApp kepada korban untuk tidak datang di pengadilan. Adapun kasus dugaan kekerasan seksual oleh Julianto pertama kali dilaporkan pada 29 Mei 2021 lalu oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pada 5 Agustus 2021, Julianto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Para korban dilaporkan menerima berbagai aksi bejat Julianto. Mereka diperkosa hingga 10-15 kali dan bentuk tindak kekerasan seksual lainnya.