Aktris sekaligus pembawa acara, Jessica Iskandar bersama suaminya, Vincent Verhaag, diduga menjadi korban penipuan berupa penggelapan dana dalam bisnis rental mobil yang dijalankannya. Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya, yang membuat Jessica dan suami kehilangan harta sejumlah miliyaran rupiah.
Jasa rental mobil yang ia jalankan bersama rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto, bernama Triip.id, berawal dari pihak Jessica Iskandar yang menyewakan 11 mobilnya melalui Steffanus. Adapun mobil yang disewakan tersebut yaitu; 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.
Jessica menjelaskan bahwa 1 unit Alphard dan 1 unit Mini Cooper yang disewakan merupakan kepemilikan pribadi. Sementara 4 unit Alphard, 2 unit Porsche, dan 1 unit Hummer merupakan kendaraan yang ia beli dari Steffanus.
Steffanus menjanjikan kepada Jessica Iskandar, bahwa mobil yang mereka dapatkan dari hasil patungan tersebut merupakan mobil gadaian yang akan menjadi hak milik Jessica, jika dalam perjanjian pegadaian tersebut telah lewat 2 bulan tidak dibayar.
Steffanus pun menawarkan perjanjian lain, dengan menjadikan mobil-mobil tersebut menjadi mobil sewaan yang disalurkan melalui Triip.id, tentunya dengan pembagian keuntungan yang berbeda pada setiap mobilnya.
Jessica Iskandar kemudian mengiyakan tawarannya untuk membeli 1 unit mobil Mercedes Benz S Class, dan 1 unit Land Cruiser. Setelahnya, benar adanya jika mobil tersebut direntalkan melalui Triip.id.
Jessica baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan komisaris Triip.d tersebut setelah bertanya ke salah satu temannya yang juga mengenal dan mengetahui rekam jejak Steffanus.
Hal yang membuat Jessica curiga adalah, bahwa hingga saat ini ia tidak sama sekali mengetahui keberadaan 11 mobil tersebut. Dengan ini, ia menyatakan bahwa ia mengalami kerugian hamper Rp10 Milyar.
Sementara itu Vincent Verhaag, suami Jessica, mengatakan bahwa ia sempat berhasil dalam menghubungi Steffanus. Setelah Vincent berkontak dengan Steffanus, maka Steffanus pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut adalah penipuan pada Jessica.
Hingga saat ini, kuasa hukum Jessica yaitu Septio Jatmiko Prabowo Putra sudah berhasil melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor registrasi LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan Pasal 378 KUHP.