Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim menolak seluruh isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Hal itu disampaikannya melalui ungkapan dalam sebuah nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada hari Kamis (26/8/22) kemarin. Sebagai informasi, Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Permohonan tersebut disampaikannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa ia menjatuhkan putusan bebas, karena dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebutkan terdapat 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiyaan, namun hanya Muhammad Kece lah yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan. Sementara itu tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan Muhammad Kece dan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal tersebutlah yang membuat Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa. Namun jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.
Perlu diketahui bahwa vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara itu vonis lepas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.
Napoleon atau mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu menginginkan setidaknya Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau Onslag, terhadap dirinya.
Selain itu, Napoleon juga menerangka bahwa dirinya selama mengikuti seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, dia selalu bersikap sopan, tidak berbelit-belit, menghormati Lembaga peradilan, dan yang paling utama yaitu sudah bermaafan dengan M Kece.
Sementara itu Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Napoleon dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).