Aktris tanah air Tamara Bleszynski baru saja digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut disebabkan karena Tamara Bleszynski yang diduga belum membayar pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Dalam gugatan tersebut, Tamara digugat senilai Rp34 Miliar oleh saudara kandungnya sendiri.
Susanti Agustina, selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski membeberkan kronologi atas kesepakatan kedua belah pihak yang termasuk ke saudara kandung tersebut. Dalam kronologisnya, Susanti memaparkan pula kesepakatan mengenai pengobatan ayah mereka.
“Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat Tamara Bleszynski telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat,” ujar Susanti Agustina, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Susanti pun menyatakan bahwa hingga saat ini, sudah 21 tahun lamanya, hal tersebut tidak pernah juga dibayar oleh Tamara Bleszynski. Awalnya, Ryszard sendiri tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ketika Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia pun memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun yang lalu.
“Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak,” ujar Susanti menambahkan.
Susanti pun menjelaskan bahwa kliennya tidak menggelapkan. Ia menturkan, aset yang dimilikinya masih ada, termasuk hotel dan saham. Justru, Tamara Bleszynski yang menurutnya tidak peduli pada hotel dan aset-asetnya tersebut. Bahkan, saat terjadinya kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta deviden.
“Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik,” ujar Susanti.