Tim forensik telah usai memeriksa hasil otopsi Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kedua pada hari Senin (22/8/22) kemarin. Adapun proses otopsi yang dilakukan tersebut terhitung tertanggal 27 Juli 2022, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi. Hasil otopsi tersebut kemudian diserahkan oleh dokter forensic kepada pihak kepolisian.
Sejumlah temuan sekaligus kejanggalan berhasil ditemukan pada hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J yang diminta oleh pihak keluarga. Salah satunya ialah, terdapat fakta baru bahwa tidak ada luka-luka selain luka akibat kekerasan senjata api. Hal itu dituturkan langsung oleh ketua tim dokter forensic, Ade Firmansyah Sugiharto.
Ade menyatakan bahwa saat melakukan otopsi, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat terlihat jelas. Dilansir dari Kompas.com, Ade menambahkan penjelasannya yaitu ia bisa yakinkan sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim forensic, baik saat dilakukan otopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan mikroskopik, bahwa tidak ada luka selain luka-luka senjata api.
Hal ini berbeda nyatanya dengan hasil otopsi pertama serta temuan tim investigasi kuasa hukum keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin mengatakan bahwa ada sejumlah luka selain luka tembakan di jenazah Brigadir J. Hal itu lah yang mendasari pihak keluarga untuk melakukan otopsi ulang.
Meski begitu, tim Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia atau PDFI menyerahkan hasil ke dua ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta, sembari menyatakan bahwa timnya bekerja secara independent serta tanpa tekanan dari pihak manapun. Ade juga menegaskan timnya tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun.
Hasil Otopsi Ulang
Hasil otopsi ulang memperlihatkan bahwa tidak adanya luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J. Berikut adalah temuan otopsi ulang:
- Terdapat 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar
- Lokasi luka di dada dan kepala yang paling fatal
- Peluru menyerempet hingga jari Brigadir J rusak
- Tidak ada tanda kekerasan selain senjata api
- Tidak ada organ tubuh yang hilang
- Kuku tidak dicabut