Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada hari Selasa (10/1/23) kemarin, di kota Jayapura, Papua. Sang Gubernur diciduk oleh sejumlah penyidik KPK di sebuah restoran, di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Pada penangkapan tersebut, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja sebelum diterbangkan ke Gedung KPK, Jakarta.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Mathius menyebutkan, bahwa setelah diciduk, Lukas dibawa ke Brimob dan diterbangkan ke Jakarta.
Lukas Enembe tiba di Jakarta pada hari yang sama, pukul 21.48 WIB. Sesampainya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gatot Soebrot, Jakarta Pusat. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan untuk melanjutkan pemeriksaan tahap selanjutnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe adalah tersangka kasus gartifikasi yang ditetapkan oleh KPK pada 5 September 2022 lalu sebanyak Rp1 Miliar. Atas penetapannya tersebut, Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri, dan sejumlah rekening yang dipegangnya diblokir oleh PPATK. Adapun jumlah uang di rekening yang diblokir, yaitu mencapai Rp71 miliar.
Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan setelah tiba di DKI Jakarta. Ali menambahkan, upaya paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara. Setelah itu, tindak lanjut akan diambil alih sebagai kewenangan dari KPK itu sendiri.
Jika melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Lukas Enembe ditaksir mencapai Rp33,78 miliar, sebagaimana dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2022. Ada juga tanah bangunan yang dimilikinya, yang mencapai Rp13,60 miliar lebih, yang rata-rata berada di Kota Jayapura, Papua.
Selain itu, ada juga harta kendaraan yang dimiliki Lukas Enembe, yaitu sebesar Rp933 juta, surat berharga Rp 1,26 miliar lebih, kas dan setara kas Rp 17,98 miliar lebih. Di dalam laporan tersebut, Lukas Enembe yang kerap mangkir dipanggil KPK ini ternyata tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya sebesar Rp 33.784.396.870.