Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ketetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J pada konferensi pers yang dilakukan di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (9/8/22) malam kemarin. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut kini dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, dan tengah ditahan di Mako Brimob untuk sementara.
Adapun sebelum menjadi tersangka, Ferdy Sambo telah ditangkap dan sudah ditempatkan di Mako Brimob selama menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik, sejak hari Sabtu (6/8/22) yang lalu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada hari Rabu (10/8/22).
Hasil pendalaman dan penyidikan terbaru tim khusus Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang membuat Brigadir J tewas. Meski begitu, Ferdy Sambo lah yang kemudian diketahui sebagai orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Setelah itu, Ferdy Sambo merekayasa TKP dengan melesatkan beberapa tembakan ke dinding agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Rekayasa tembakan tersebut digunakan pistol yang dimiliki Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Kemudian terdapat 2 tersangka lain yaitu Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat atau KM, selaku asisten rumah tangga yang merangkap menjadi sopir dari istri Ferdy Sambo.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM tetap akan memeriksa Ferdy Sambo meski saat ini statusnya sudah sebagai tersangka. Hal itu dituturkan oleh Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, yang mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari Kamis (11/8/22) besok.
Dilansir dari Kompas.com, Choirul Anam mengatakan bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo akan digelar di Kantor Komnas HAM. Namun, bila situasi tidak memungkinkan, maka Komnas HAM lah yang akan menyambangi Ferdy Sambo di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis Depok, Jawa Barat.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.