Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo belum juga usai. Meski begitu, kasus ini terus mengalami perkembangan tiap harinya. Kini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama dan tengah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berikut adalah beberapa fakta yang kami rangkum mengenai kasus terbaru Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J:
Ferdy Sambo Mengakui Rencanakan Skenario Pembunuhan Brigadir J
Hasil pemeriksaan Komnas HAM terhadap kasus Ferdy Sambo adalah dirinya telah mengakui perannya sebagai dalang pembunuhan Brigadir J. Hal itu dituturkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pada hari Jumat (12/8/22).
Ahmad Taufan mengatakan bahwa Ferdy Sambo memang sudah merancang sendiri rencana dan scenario pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, dan melakukan disinformasi beberapa fakta yang terjadi di TKP.
Meski begitu, masih ada beberapa kejanggalan yang belum terungkap dalam kasus ini.
Ferdy Sambo Sempat Berkomunikasi dengan Istri
Sebelum pembunuhan berlangsung, Ferdy Sambo sempat berkomunikasi dengan sang istri. Hal ini dituturkan oleh Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam. Namun, Anam tidak menjelaskan soal percakapan yang dimaksud. Meski begitu, perbincangan yang terjadi antara keduanya disinyalir berpengaruh besar terhadap Sambo.
Rekaman pembicaraan tersebut berdurasi kurang lebih satu jam. Percakapan itu sangat mempengaruhi Sambo atas peristiwa yang terjadi di TKP.
Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini kemudian terbantahkan, sehingga penyidikan kasusnya dihentikan.
Terdapat dua laporan yang diberhentikan penyidikannya, yaitu percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Pencabutan dan pemberhentian penyidikan tersebut berdasarkan hasil perkara yang diumumkan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Jumat (12/8/22) oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.