Doa Sesudah Wudhu – Wudhu merupakan salah satu syarat wajib untuk melaksanakan sholat. Sebagaimana diketahui, umat Muslim yang hendak melaksanakan sholat wajib hukumnya untuk melaksanakan wudhu terlebih dahulu, agar sholat tersebut sah. Wudhu sendiri ditujukan untuk membersihkan diri dari najis sehingga saat beribadah kepada Allah SWT, kita sebagai hambaNya berada dalam keadaan yang suci dan bersih.
Wudhu menjadi sebuah syariat kesucian yang Allah tetapkan kepada umatNya. Secara etimologi, wudhu sendiri berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang berarti kebersihan dan kecerahan. Namun secara istilah, Wudhu adalah salah satu upaya seorang Mslim dalam mensucikan diri dari hadas kecil dengan membasuh anggota badan tertentu, seperti wajah, tangan, kepala, hingga kedua kaki.
Lalu apa sih hadas itu? Hadas merupakan sebuah keadaan ketika seorang Muslim tidak suci, yang menyebabkan tidak sahnya menyelenggarakan ibadah sholat, tawaf, dsb. Hadas dibagi menjadi dua, yaitu hadas kecil, yang disebabkan oleh buang air kecil dan air besar, kentut, dsb. Maka, cara mensucikan diri seorang Muslim dari hadas kecil adalah dengan berwudhu. Ada pun cara lainnya, yaitu tayamum. Namun, tayamum dilakukan ketika seorang muslim memenuhi syarat-syarat tertentu.
Wudhu dapat bersifat wajib, maupun sunnah, tergantung dengan kegiatan ibadah apa yang dilakukan oleh seorang muslim. Wudhu akan bersifat wajib bagi seorang Muslim ketika ia akan melaksanakan sholat, maupun tawaf di ibadah haji. Maka bisa dikatakan bahwa, tidaklah sah sholat atau tawaf seorang muslim jika ia tidak dalam keadaan berwudhu. Ketentuan kewajiban berwudhu tersebut difirmankan oleh Allah SWT, di surat Al Maidah ayat 6 dengan bunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” QS. Al-Maidah : 6.
Adapun ketika wudhu menjadi sebuah sunnah, yaitu apabila seorang muslim hendak tidur, membaca Al-Quran, maupun melantunkan azan dan iqomah. Hal tersebut dianjurkan oleh Rosulullah SAW, sebagaimana sabdanya di dalam hadis yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhumu untuk melakukan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rukun Wudhu
Dalam melaksanakan wudhu, tentu harus diikuti dengan pemahaman serta rukun-rukun yang diajarkan. Rukun wudhu sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan apa yang diimaninya. Namun, di dalamnya terdapat niat, membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki, dan tertib, menurut susunan yang disebutkan oleh Al-Quran.
Namun, menurut Imam Hanafi, rukun wudhu terbagi menjadi 4 bagian, antara lain adalah sebagai berikut
Menurut Imam Hanafi
- Membasuh wajah
- Membasuh dua tangan sampai siku-siku
- Mengusap kepala atau rambut (minimal seperempat kepala)
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Lantas mengapa tidak ada niat seperti yang disebutkan di awal? Menurut Imam Hanafi, niat bukan bagian dari rukun wudhu. Namun, adapun hadis yang berbunyi sebagai berikut
“Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati.” (HR Bukhari Muslim)
Dari hadis tersebut, Imam Hanafi menyebutkan bahwa tidak adanya kewajiban dari niat wudhu. Oleh karena itu, niat ketika berwudhu bukanlah menjadi hal ang wajib dilafalkan, melainkan sebuah sunnah. Sebab, niat sendiri adalah sebuah bentuk kesempurnaan dalam suatu ibadah. Imam Hanafi juga menyebutkan tidak adanya kewajiban untuk tertib dalam berwudhu, sebab dalam kitab suci Al-Quran, tidak ada yang menyebutkan kewajiban untuk tartib saat berwudhu.
Sebagaimana yang dikatakan dalam surat Al-Maidah ayat 6, kewajiban dalam berwudhu antara lain adalah membasuh beberapa anggota tubuh dan mengusap kepala. Dalam kata lain, tidak ada sama sekali ayat yang menunjukkan kewajiban tartib dalam membasuh anggota tubuh.
Meski begitu, ada perbedaan pendapat dari Imam Syafi’i tentang rukun berwudhu, antara lain adalah sebagai berikut
Menurut Imam Syafi’i
- Niat ketika membasuh wajah
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
- Mengusap sebagian kepala atau rambut yang ada di atas kepala
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tartib (mendahulukan anggota tubuh yang seharusnya di awal dan mengakhirinya dengan anggota tubuh yang seharusnya di akhir)
Berbeda dengan Imam Hanafi, Imam Syafi’i berpendapat bahwa niat di dalam wudhu merupakan salah satu rukun wudhu yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Hal tersebut didukung dengan bunyi hadis yang disebutkan tadi, yaitu sebagai berikut
“Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati.” (HR Bukhari Muslim).
Sebetulnya, keduanya tidak ada salahnya, selama masih dalam satu koridor yang sama. Berdasarkan hal tersebut, para ulama membuat kesepakatan mengenai rukun wudhu, yaitu hal-hal yang harus dilaksanakan agar wudhunya dianggap sah, antara lain adalah sebagai berikut
Menurut Kesepakatan Ulama
-
Niat
Pertama, berniat dengan bunyi sebagai berikut
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
(Nawaitul whuduua liraf’il hadatsil asghari fardhal lillahi ta’ala)
Artinya:
“Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala”
-
Membasuh Wajah
Kedua, membasuh wajah sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak shalat, maka basuhlah mukamu”.
Maksud dari ayat tersebut adalah, umat Muslim wajib hukumnya meratakan air pada satu anggota tubuh yaitu wajahm sebagaimana disebutkan, hingga air tersebut menetes. Batas pembasuhan tersebut adalah dari area yang bertumbuh rambut, hingga ke bawah janggut secara melintang antara kedua belah daun telinga.
-
Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku
Rukun selanjutnya adalah membasuh tangan sampai siku. Hal tersebut terdapat penjelasannya di surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi “Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku.”
Namun, jika ada seseorang yang terlahir dengan kelebihan, yaitu tidak memiliki tangan, maka dirinya hanya cukup membasuh pada anggota tubuh yang masih tersisa dari kedua siku tersebut. Namun jika kondisi tersebut menyisakan tangan, maka dirinya wajib untuk membasuh anggota tubuh yang tersisa.
-
Mengusap Kepala
“…Dan usaplah kepala kamu” sebagaimana yang diperintahkan dalam surat Al-Maidah ayat 6. Mengusap kepala di sini tidak hanya menggerakan kedua tangn saja, namun meletakan jari tangan ke sela-sela kepala dan rambut, sehingga air wudhu mengalir ke kulit kepala.
-
Membasuh Kedua Kaki beserta Mata Kaki
Rukun selanjutnya sesuai dengan surat Al-Maidah ayat 6 adalah membasuh kedua kaki beserta mata kaki.
-
Tartib
Tartib di sini berartikan bahwa seorang umat Muslim wajib melaksanakan wudhu dengan mendahulukan anggota tubuh yang seharusnya disebutkan di awal, dan mengakhiri anggota tubuh yang seharusnya disebutkan di akhir.
Nah itulah tadi beberapa rukun wudhu yang telah disepakati oleh para ulama di Indonesia. Apapun pandangan Anda, namun sejatinya berwudhu merupakan suatu hal yang wajib dilakukan sebelum Anda melaksanakan sholat.
Setelah mengetahui penjelasan mengenai wudhu dan rukunnya, kini kami akan memberikan hal-hal yang membatalkan wudhu menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Maka dari itu, Anda bisa menjaga wudhu Anda agar tidak batal, sebelum pelaksanaan ibadah Anda selesai. Hal-hal yang membatalkan wudhu antara lain adalah sebagai berikut
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Menurut Imam Hanafi
- Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (kemaluan, baik dari depan maupun dari belakang)
- Keluar darah atau nanah dari satu anggota badan yang melebihi batas tempat keluarnya (darah atau nanah keluar dalam jumlah yang banyak)
- Muntah
- Tidur telentang, miring, atau bersandar
- Hilang akal sebab gila, epilepsi, atau mabuk
- Qohqohah (tertawa dengan keras)
Menurut Imam Syafi’i
- Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (kemaluan, baik dari depan maupun dari belakang, kecuali sperma)
- Tidurnya orang yang tidak menetapkan pantatnya pada tempat duduk
- Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk, atau sakit
- Bersentuhan kulit dengan seseorang yang bukan mahramnya
- Menyentuh alat kelamin (milik sendiri atau orang lain) dengan telapak tangan maupun jari-jari tangan
Setelah mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu, ada baiknya Anda menjaga wudhu Anda dengan baik, sesuai dengan yang sudah diajarkan dan diriwayatkan.
Nah dalam kesempatan ini, kami akan memberikan bacaan doa sesudah wudhu sesuai dengan apa yang sudah kami bahas di awal.
Yuk simak dan catat doa sesudah wudhu di bawah ini!
Doa Sesudah Wudhu
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Teks latin: Asyhadu allaa ilaahah illallaah wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rosuuluh. Allaahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina, waj’alnii min ‘ibadikash shaalihiin.
Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang shalih.”
Berikut adalah hadis yang membahas mengenai doa setelah wudhu:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأَ فَيَسْبِغُ اْلوُضُوْءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةَ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
Artinya: “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya kemudian ia membaca doa (yang artinya) ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya’ kecuali dibukalah delapan pintu surga untuknya yang dapat ia masuki dari mana saja ia mau.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad).