Yayasan penggalangan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan publik saat ini, terhitung sejak hari Sabtu, 2 Juli 2022, pasca-diterbitkannya majalah Tempo edisi 2 Juli tersebut yang mengungkapkan hasil investigasi terkait adanya penyelewengan dana pada Yayasan kemanusiaan itu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami soal ramainya perbincangan penggelapan dana tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah mulai melakukan penyelidikan.
ACT sendiri merupakan Lembaga kemanusiaan yang mendapatkan izin dari Kementrian Sosial. ACT sudah berkiprah di lebih dari 47 negara dan menyalurkan aksi programnya tersebut di bidang Pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kedaruratan.
Kendati demikian, ACT tetap diduga menggunakan dana donasi untuk aktivitas terlarang sesuai analisis sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian PPATK tersebut telah menyerahkan sebagian hasil analisisnya ke Densus 88 dan BNPT.
Hingga saat ini, proses analisis aliran dana ACT masih terus berjalan, dan hasil dari analisis tersebut nantinya akan diserahkan ke aparat penegak hukum, setelah semuanya rampung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya berencana melakukan evaluasi atas kerja sama dengan pihak ACT. Perlu diketahui, bahwa ACT dan Pemprov DKI kerap melakukan kerja sama mulai dari bantuan Pandemi Covid-19, Vaksinasi, hingga penyaluran hewan kurban.
Di balik itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar, dipaksa buka suara dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan di kantornya, Jakarta, Senin (4/7/2022) lalu, menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia atas berita yang beredar.
Ia mengatakan bahwa sejumlah informasi di Majalah Tempo tersebut memang ada yang benar adanya, namun ada pula yang dibantahnya. Ibnu juga menegaskan bahwa kondisi keuangan ACT dalam keadaan prima.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Maman Imanulhaq, menjelaskan bahwa dari kasus ACT ini kita dapat membuka fakta atas adanya fenomena gunung es tentang Lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan.
Oleh sebab itu, Maman berharap agar masarakat bersikap rasional dalam memberikan sumbangan kepada Lembaga manapun. DPR sendiri pada saat ini tengah mengusulkan undang-undang pengumpulan dana donasi, agar kedepannya hal-hal seperti ini dapat terantisipasi sebelumnya.