Indonesia Corruption Watch atau ICW mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar. Alasannya karena yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Meski begitu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa seharusnya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.
Lili Pintauli melayangkan surat pengunduran diri pada tanggal 30 Juni 2022, dan diterima oleh Dewas KPK. Namun seharusnya melalui Keputusan Presiden (Keppres), pemberhentiannya dengan Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli tak menghentikan proses sidang etik, lantaran dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Lili saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
Namun, kabar Lili tidak bisa diadili etik itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK itu sendiri, yaitu Tumpak H. Panggabean, yang sekaligus bertugas juga sebagai ketua majelis sidang etik. Tumpak menetapkan Lili gugur dalam sidang etik terhadap dugaan pelanggarannya, pada konferensi Pers di kantor Dewas KPK, Senin (11/7/22).
Sebenarnya, desas desus kabar pengunduran diri Lili sudah terdengar sejak awal Juli lalu. Kabar pengunduran diri itu pun baru terkonfirmasi sesaat sidang putusan pelanggaran kode etik atasnama Lili Pintauli digelar.
Pertimbangan Dewas KPK dalam memberhentikan sidang tersebut karena Penertiban Keppers tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Dengan terbitnya Keppres tersebut, Lili pun resmi keluar dari KPK.
Seperti kita ketahui, pada kasus MotoGP Mandalika, Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN, yaitu PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang beredar, ia diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red, serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.
Terkait ini, Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu 27 April 2022 lalu. Nicke yang diperiksa sekitar satu jam itu memilih bungkam usai pemeriksaan. Ia yang dikawal sejumlah pengawal PT Pertamina itu memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.
Lili Pintauli sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena saat itu, ia diduga berkomunikasi dengan Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Laporan itu kemudian berbuah keputusan Dewas, yang menyatakan bahwa Lili bersalah dan telah melanggar kode etik tingkat berat karena cukup aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.
Bentuk sanksi berat yang diterima Lili Pintauli saat itu hanya pemotongan gaji Rp1,8 juta atau 40 persen dari total gajinya, per bulan selama satu tahun.