Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai pengacara dan kuasa hukum tersangka Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J kini telah dicabut. Informasi tersebut diketahui dari surat yang beredar di kalangan wartawan, yang berisi Surat Pencabutan Kuasa. Surat tersebut ditandatangani oleh Bharada E, lalu ditujukan terhadap dua kuasa hukumnya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, dan bertandatangan di atas materai, tertanggal 10 Agustus 2022.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengkonfirmasi pencabutan kuasa tersebut. Dilansir dari Kompas.com, Bharada E dalam surat tersebut menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya. Maka dari itu, surat yang ditujukkan kepada keduanya per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Meski begitu, Deolipa Yumara sendiri menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi kepada dirinya dan Boerhanuddin dari Bharada E. Hal itu dikonfirmasi dirinya pada hari Jumat (12/8/22). Menurutnya, hingga saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Boerhanuddin.
Deolipa pun enggan menjelaskan kapan dirinya berencana untuk menemui Bharada E usai beredarnya surat pencabutan itu di kalangan wartawan. Namun, mengenai hal ini, Deolipa meminta fee, sebagai jasa dirinya yang ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, dirinya mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara perdata.
Sebagai informasi, Deolipa dan Boerhanuddin sebelumnya memang ditunjuk oleh Bareskrim untuk mengantikan Andreas Nashot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Penunjukkan tersebut dilakukan pasca-Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pada 6 Agustus 2022 lalu.
Faktanya, sejak didampingi oleh Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbanding terbalik dengan keterangan sebelumnya, terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J. Bersamaan dengan hal tersebut, Bharada E pun mengakui bahwa adanya dugaan perintah dari atasannya, Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Deolipa pun mengklaim pada saat itu, bahwa dirinya meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa yang membuat rekannya kehilangan nyawa tersebut.